Edukasi Hukum bagi Pelaku UMKM: Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Bisnis
DOI:
https://doi.org/10.61402/isco.v3i1.302Keywords:
UMKM, edukasi hukum, perjanjian bisnis, perlindungan hukumAbstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sering menghadapi kendala hukum dalam perjanjian bisnis akibat kurangnya pemahaman hukum. Edukasi hukum menjadi penting untuk meningkatkan kesadaran pelaku UMKM terhadap hak dan kewajiban mereka dalam transaksi bisnis. Kegiatan ini dilakukan melalui sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan hukum. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman hukum hingga 80% setelah edukasi diberikan. Dengan edukasi berkelanjutan, pelaku UMKM dapat menyusun perjanjian bisnis yang lebih aman dan meminimalisir sengketa hukum. Program ini diharapkan dapat diperluas secara digital agar lebih banyak UMKM memperoleh manfaatnya.
References
Admiral, A., Riauan, I., Suparto, S., Seruni, P. M., Melina, M., & Putri, N. D. R. (2024). Edukasi Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang Berwawasan Hukum di Kota Pekanbaru. I-Com: Indonesian Community Journal, 4(1), 81–89.
Analisis Risiko Hukum dalam Perjanjian Bisnis UMKM. (2020). Jurnal Ilmu Hukum, 12(4), 345–356.
Dr. R.A. Antari Innaka T., S.H., M.Hum. (2023). Penyuluhan Hukum Bisnis bagi Para Pelaku Usaha UMKM. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Edukasi Hukum bagi Pelaku UMKM: Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Bisnis. (2025). Jurnal Hukum dan Keadilan, 10(1), 99–110.
Gholam, M. M. (2023). Akibat Hukum dari Pembatalan Perjanjian Kerjasama pada UMKM. Jurnal Hukum Bisnis, 5(2), 123–135.
Implementasi Kontrak Bisnis yang Adil bagi UMKM. (2018). Jurnal Hukum dan Bisnis, 6(2), 89–98.
Itrahady, K. F., Zuhairi, A., & Firdaus, A. R. H. B. (2022). Penyuluhan Hukum tentang Kontrak Bisnis Kemitraan bagi Pelaku UMKM di Desa Sukarara Kabupaten Lombok Tengah. Prosiding Semnaskom-Unram, 4(1), 272–281.
Miru, A. (2014). Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Press.
Pengenalan Aspek Hukum bagi Pelaku UMKM di Jakarta. (2023). Jurnal Teknologi Pendidikan dan Pembelajaran, 3(1), 45–56.
Peningkatan Kesadaran Hukum bagi Pelaku UMKM melalui Edukasi. (2019). Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(1), 67–75.
Penyuluhan Hukum Perjanjian Sewa-Menyewa bagi Pelaku UMKM. (2024). Jurnal Pengabdian Masyarakat Ampoen Jeumpa, 3(2), 45–53.
Penyuluhan Hukum tentang Hak Kekayaan Intelektual bagi UMKM. (2022). Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 7(2), 123–130.
Penyuluhan Hukum tentang Perjanjian Kerjasama bagi UMKM. (2016). Jurnal Pengabdian Hukum, 2(2), 101–110.
Peran Kontrak dalam Menjamin Kepastian Hukum bagi UMKM. (2021). Jurnal Hukum Ekonomi, 8(3), 211–220.
Perlindungan Hukum bagi Usaha Mikro Kecil melalui Kontrak Kemitraan Konsinyasi. (2023). Universitas Pendidikan Nasional.
Perlindungan Hukum terhadap UMKM dalam Transaksi Elektronik. (2017). Jurnal Hukum Siber Indonesia, 3(1), 45–54.
Ramadhan, W. (2023). Pengaturan Hukum Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Berdasarkan Keadilan Ekonomi. Maliyah: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 13(2), 252–265.
Statistik, B. P. (2024). Kecamatan Dungingi dalam Angka. Gorontalo: Badan Pusat Statistik Kota Gorontalo.
Strategi Edukasi bagi UMKM Modern di Kecamatan Dungingi. (2024). Jurnal Ilmiah Hukum Awang Long, 5(3), 1402–1416.
Sumartini, N. W. (2021). Penyuluhan Hukum di Era Digital. Prosiding Webinar Nasional IAHN-TP Palangka Raya, 133–140.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Karina Amanda Savira, Angga Kurniawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







