PERSEPSI REMAJA TENTANG PERNIKAHAN DINI DI KECAMATAN BATANG ASAI KABUPATEN SAROLANGUN
DOI:
https://doi.org/10.61402/crj.v3i2.584Keywords:
Persepsi, Remaja, Pernikahan DiniAbstract
Pernikahan dini merupakan pernikahan yang usia pasangan remaja tidak sesuai dengan undang undang pernikahan. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor baik dari diri remaja maupun dari luar diri remaja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi remaja di kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun dari aspek kognitif, afektif dan konatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan purposive sampling dengan pengumpulan data menggunakan kuesioner langsung. Populasi dalam penelitian ini adalah remaja yang berdomisili di kecamatan Batang Asai. Jumlah responden 35 orang remaja. Hasil penelitian persepsi remaja pada aspek kognitif sebesar 94,3% menyatakan paham tentang pernikahan dini, pada aspek afektif (berdasarkan emosi diri remaja), sebagian besar responden ragu-ragu dalam bersikap terhadap masalah pernikahan dini yaitu sebanyak 16 orang remaja (46%), sedangkan yang mendukung /setuju pernikahan dini sebanyak 11 orang remaja (31%), dan yang tidak mendukung pernikahan usia dini sejumlah 8 orang remaja (23%). Dengan demikian, mayoritas remaja di kecamatan Batang Asai tidak mendukung adanya pernikahan dini (ragu-ragu dan tidak setuju) yaitu 69%.Persepsi remaja tentang pernikahan dini ditinjau dari aspek konatif, hanya 4 orang responden (11%) memiliki aspek konatif baik artinya belum siap untuk menikah diusia dini, 10 orang responden (29%) memiliki aspek konatif tidak baik artinya mau untuk menikah diusia dini dan 21 orang responden (60%) menyatakan ragu-ragu atau kebingungan dengan berbagai alasan. Persepsi remaja kecamatan Batang Asai terhadap pernikahan dini paham, tidak mendukung adanya pernikahan dini dan tidak menikah diusia dini.
References
Arianti, W. D. (2018). Persepsi remaja tentang pernikahan dini di SMA Pesantren Guppi Samata Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa [Skripsi, UIN Alauddin Makassar]. https://repositori.uin-alauddin.ac.id/
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. (2024). Laporan kependudukan Indonesia 2024. Direktorat Analisis Dampak Kependudukan.
Badan Pusat Statistik. (2020). Pencegahan perkawinan anak: Percepatan yang tak bisa ditunda. Badan Pusat Statistik.
Dewi, I. S., & Fauzi. (2022). Gambaran persepsi masyarakat tentang pernikahan dini di Desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(4), 2688–2696. https://doi.org/10.34007/jehss.v4i4.1162
Hermambang, A., Ummah, C., Gratia, E. S., Sanusi, F., Ulfa, W. M., & Nooraeni, R. (2021). Determinan perempuan bekerja di Jawa Barat. Jurnal Kependudukan Indonesia, 16, 1–12. https://doi.org/10.14203/jki.v16i1.428
Hermanto, A., & Yuhaniah, R. (2024). Psikologi keluarga dan perkawinan. Literasi Nusantara Abadi Group.
Janette, D., et al. (2025). Gambaran sikap remaja putri dalam mencegah pernikahan usia dini di SMA X Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Jurnal Ilmiah Kedokteran dan Kesehatan, 4(2), 445–453. https://doi.org/10.55606/klinik.v4i2.3988
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2023). Perkawinan anak di Indonesia sudah mengkhawatirkan. https://www.kemenpppa.go.id
Munawaroh, L., Nurhadi, & Yosafat. (2022). Persepsi remaja putri Cilacap tentang pernikahan dini (Sebuah perspektif emik dan etik). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(4), 2688–2696. https://doi.org/10.34007/jehss.v4i4.1162
Periantalo, J. (2020). Penelitian kuantitatif untuk psikologi. Pustaka Pelajar.
Sintya, H., et al. (n.d.). Persepsi mahasiswa Universitas Brawijaya PSDKU Kediri terhadap pernikahan dini. Jurnal Unugiri. https://jpurnal.unugiri.ac.id
Sukmawati, et al. (2024). Persepsi remaja terhadap pernikahan dini di Desa Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut. Malahayati Nursing Journal, 6(1). https://ejurnalmalahayati.ac.id
Truvadi, L. A., et al. (2025). Persepsi remaja mengenai pernikahan dini di Kampung KB Magot, Dusun Pasir Peuteuy, Desa Pawindan, Kabupaten Ciamis. Jurnal Bintang Pendidikan Indonesia, 3(1), 16–25. https://doi.org/10.55606/jubpi.v3i1.3412
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
UNICEF. (2022). Child marriage in Indonesia: Prevalence and trends. United Nations Children’s Fund







