PERSEPSI REMAJA TENTANG PERNIKAHAN DINI DI KECAMATAN BATANG ASAI KABUPATEN SAROLANGUN

Authors

  • Auliya Rizki Putri Program Studi Psikologi, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Universitas Jambi
  • Rion Nofrianda Program Studi Psikologi, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Universitas Jambi
  • Jelpa Periantalo Program Studi Psikologi, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.61402/crj.v3i2.584

Keywords:

Persepsi, Remaja, Pernikahan Dini

Abstract

Pernikahan dini merupakan pernikahan yang usia pasangan  remaja tidak sesuai dengan undang undang pernikahan. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor baik dari diri remaja maupun dari luar diri remaja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi remaja di  kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun dari aspek kognitif, afektif dan konatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan purposive sampling dengan pengumpulan data menggunakan kuesioner langsung. Populasi dalam penelitian ini adalah remaja yang berdomisili di kecamatan Batang Asai. Jumlah responden 35 orang remaja. Hasil penelitian persepsi remaja pada aspek kognitif sebesar 94,3% menyatakan paham tentang pernikahan dini, pada aspek afektif (berdasarkan emosi diri remaja), sebagian besar responden ragu-ragu dalam bersikap terhadap masalah pernikahan dini yaitu sebanyak 16 orang remaja (46%), sedangkan yang mendukung /setuju pernikahan dini sebanyak 11 orang remaja (31%), dan yang tidak mendukung pernikahan usia dini sejumlah 8 orang remaja (23%). Dengan demikian, mayoritas remaja di kecamatan Batang Asai tidak mendukung adanya pernikahan dini (ragu-ragu dan tidak setuju) yaitu 69%.Persepsi remaja tentang pernikahan dini ditinjau dari aspek konatif, hanya 4 orang responden (11%) memiliki aspek konatif baik artinya belum siap untuk menikah diusia dini, 10 orang responden (29%) memiliki aspek konatif tidak baik artinya mau untuk menikah diusia dini dan 21 orang responden (60%) menyatakan ragu-ragu atau kebingungan dengan berbagai alasan. Persepsi remaja kecamatan Batang Asai terhadap pernikahan dini paham, tidak mendukung adanya pernikahan dini dan  tidak  menikah diusia dini.

References

Arianti, W. D. (2018). Persepsi remaja tentang pernikahan dini di SMA Pesantren Guppi Samata Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa [Skripsi, UIN Alauddin Makassar]. https://repositori.uin-alauddin.ac.id/

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. (2024). Laporan kependudukan Indonesia 2024. Direktorat Analisis Dampak Kependudukan.

Badan Pusat Statistik. (2020). Pencegahan perkawinan anak: Percepatan yang tak bisa ditunda. Badan Pusat Statistik.

Dewi, I. S., & Fauzi. (2022). Gambaran persepsi masyarakat tentang pernikahan dini di Desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(4), 2688–2696. https://doi.org/10.34007/jehss.v4i4.1162

Hermambang, A., Ummah, C., Gratia, E. S., Sanusi, F., Ulfa, W. M., & Nooraeni, R. (2021). Determinan perempuan bekerja di Jawa Barat. Jurnal Kependudukan Indonesia, 16, 1–12. https://doi.org/10.14203/jki.v16i1.428

Hermanto, A., & Yuhaniah, R. (2024). Psikologi keluarga dan perkawinan. Literasi Nusantara Abadi Group.

Janette, D., et al. (2025). Gambaran sikap remaja putri dalam mencegah pernikahan usia dini di SMA X Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Jurnal Ilmiah Kedokteran dan Kesehatan, 4(2), 445–453. https://doi.org/10.55606/klinik.v4i2.3988

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2023). Perkawinan anak di Indonesia sudah mengkhawatirkan. https://www.kemenpppa.go.id

Munawaroh, L., Nurhadi, & Yosafat. (2022). Persepsi remaja putri Cilacap tentang pernikahan dini (Sebuah perspektif emik dan etik). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(4), 2688–2696. https://doi.org/10.34007/jehss.v4i4.1162

Periantalo, J. (2020). Penelitian kuantitatif untuk psikologi. Pustaka Pelajar.

Sintya, H., et al. (n.d.). Persepsi mahasiswa Universitas Brawijaya PSDKU Kediri terhadap pernikahan dini. Jurnal Unugiri. https://jpurnal.unugiri.ac.id

Sukmawati, et al. (2024). Persepsi remaja terhadap pernikahan dini di Desa Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut. Malahayati Nursing Journal, 6(1). https://ejurnalmalahayati.ac.id

Truvadi, L. A., et al. (2025). Persepsi remaja mengenai pernikahan dini di Kampung KB Magot, Dusun Pasir Peuteuy, Desa Pawindan, Kabupaten Ciamis. Jurnal Bintang Pendidikan Indonesia, 3(1), 16–25. https://doi.org/10.55606/jubpi.v3i1.3412

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

UNICEF. (2022). Child marriage in Indonesia: Prevalence and trends. United Nations Children’s Fund

Downloads

Published

2026-03-12

How to Cite

Auliya Rizki Putri, Rion Nofrianda, & Jelpa Periantalo. (2026). PERSEPSI REMAJA TENTANG PERNIKAHAN DINI DI KECAMATAN BATANG ASAI KABUPATEN SAROLANGUN. Crossroad Research Journal, 3(2), 66–78. https://doi.org/10.61402/crj.v3i2.584

Issue

Section

Articles