Pertanggungjawaban Hukum Perdata Terhadap Investasi Bodong
DOI:
https://doi.org/10.61402/crj.v1i3.138Keywords:
Pertanggungjawaban, Hukum Perdata, Investasi BodongAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui pertanggungjawaban perdata pelaku usaha investasi Bodong terhadap nasabah. Sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 19 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Serta untuk mengetahui hambatan pertanggungjawaban perdata pelaku usaha investasi terhadap nasabah.
Penelitian kulitataif deskriptif atau penelitian kualitatif deskriptif adalah jenis penelitian yang bertujuan untuk memahami dan menggambarkan fenomena sosial, budaya, atau psikologis dengan cara mendalam. Penelitian ini fokus pada bagaimana individu atau kelompok mengalami dan memaknai pengalaman mereka dalam konteks tertentu. Penelitian kualitatif deskriptif sangat berguna untuk mengeksplorasi fenomena yang kompleks dan memahami konteks serta makna yang mendalam dari pengalaman manusia.
References
Achmad Ali dan Wiwie Heryani, 2012, Asas-Asas Hukum Pembuktian perdata, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
I madePasek Diantha, 2018, Metodologi Penelitian hukum Normatif, Prenadamedia Group, Jakarta,hlm.1
Leonard dan Ariawan, Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Ganti Kerugian Akibat Investasi Ilegal, Jurnal Hukum Adigama, Volume 4 Nomor 2, Desember 2021E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873
Ridwan Khairandi, 2015, Kebebasan Berkontrak Pacta sunt Servanda Versus Iktikad Baik, FH UII Press, Yogyakarta
Rendy Saputra, 2016, Kedudukan Penyalahgunaan Keadaan Dalam Hukum Perjanjian di Indonesia, Gadjah Mada University press
Sudikno Mertokusumo,2014, Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta
Salim Hs dan Erlies Septiana nurbani, 2014, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, RajaGrafindo Persana, Jakarta







