Pertanggungjawaban Hukum Perdata Terhadap Investasi Bodong

Authors

  • Asdar Arti Universitas Muslim Indonesia Makassar
  • Samsuddin Nur Universitas Muslim Indonesia Makassar

DOI:

https://doi.org/10.61402/crj.v1i3.138

Keywords:

Pertanggungjawaban, Hukum Perdata, Investasi Bodong

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui pertanggungjawaban perdata pelaku usaha investasi Bodong terhadap nasabah. Sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 19 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Serta untuk mengetahui hambatan pertanggungjawaban perdata pelaku usaha investasi terhadap nasabah.

Penelitian kulitataif deskriptif atau penelitian kualitatif deskriptif adalah jenis penelitian yang bertujuan untuk memahami dan menggambarkan fenomena sosial, budaya, atau psikologis dengan cara mendalam. Penelitian ini fokus pada bagaimana individu atau kelompok mengalami dan memaknai pengalaman mereka dalam konteks tertentu. Penelitian kualitatif deskriptif sangat berguna untuk mengeksplorasi fenomena yang kompleks dan memahami konteks serta makna yang mendalam dari pengalaman manusia.

References

Achmad Ali dan Wiwie Heryani, 2012, Asas-Asas Hukum Pembuktian perdata, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

I madePasek Diantha, 2018, Metodologi Penelitian hukum Normatif, Prenadamedia Group, Jakarta,hlm.1

Leonard dan Ariawan, Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Ganti Kerugian Akibat Investasi Ilegal, Jurnal Hukum Adigama, Volume 4 Nomor 2, Desember 2021E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873

Ridwan Khairandi, 2015, Kebebasan Berkontrak Pacta sunt Servanda Versus Iktikad Baik, FH UII Press, Yogyakarta

Rendy Saputra, 2016, Kedudukan Penyalahgunaan Keadaan Dalam Hukum Perjanjian di Indonesia, Gadjah Mada University press

Sudikno Mertokusumo,2014, Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta

Salim Hs dan Erlies Septiana nurbani, 2014, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, RajaGrafindo Persana, Jakarta

Downloads

Published

2024-09-03

How to Cite

Asdar Arti, & Samsuddin Nur. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Perdata Terhadap Investasi Bodong. Crossroad Research Journal, 1(3), 38–56. https://doi.org/10.61402/crj.v1i3.138